Sidang Kasus PLTU Tarahan
Sidang Kasus PLTU Tarahan
Politikus PDIP Emir Moeis Divonis 3 Tahun Bui
"Memutuskan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan. Menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Mathius Samiaji di Pengadilan Negeri Tipikor, Senin (14/4/2014).
Emir juga diwajibkan membayar denda Rp 150 juta. Jika denda tak bisa dibayarkan, Emir diharuskan untuk menjalani masa penambahanan di tahanan selama tiga bulan penjara.
Mayoritas majelis hakim berkesimpulan uang dari konsorsium Alstom diterima oleh Emir melalui perusahaan milik anaknya, yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU). Perusahaan tersebut seolah-olah kerja bareng dengan PT Pasific Resource Incorporate milik Pirooz Muhammad yang merupakan makelar dari PT Alstom.
Sebagai jasa, Pirooz mendapatkan bayaran dari PT Alstom dan Marubeni Jepang sebesar USD 506.000 pada tahun 2005. Sedangkan, pada tahun 2006, Pirooz mendapatkan komisi USD 554.708.
Selanjutnya, Pirooz mentransfer uang ke terdakwa melalui rekening PT ANU di Bank Century sebesar USD 357.000 dan uang tersebut ditransfer ke rekening pribadi Emir. Padahal, kerjasama tersebut tidak ada ataupun fiktif atau hanya untuk mengalirkan fee kepada Emir Moeis.
Emir sebelumnya dituntut 4,5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Dia juga diwajibkan membayar uang denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.
Komentar
Posting Komentar