MK Menutup Pendaftaran Gugatan Hasil Pemilu
MK Menutup Pendaftaran Gugatan Hasil Pemilu
Partai terakhir yang menyelesaikan administrasi pendaftaran adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sedangkan Partai NasDem menjadi parpol pertama yang mendaftar.
Dua parpol lokal yakni Partai Damai Aceh dan Partai Nasional Aceh ikut mengajukan gugatan. Hanya Partai Aceh yang tidak mendaftarkan gugatan ke MK. Sejumlah anggota DPD yang gagal lolos juga mengajukan gugatan.
Penutupan pendaftaran gugatan dilakukan dengan cara menghitung mundur 10 detik terakhir. Petugas di loket administrasi langsung bergegas meninggalkan tempat kerja begitu pendaftaran ditutup.
Setelah pendaftaran, MK memberikan waktu tiga hari hingga hari Kamis (15/5) bagi parpol untuk melengkapi berkas gugatannya. Pada tanggal 23 Mei, MK akan menggelar sidang perdana gugatan sengketa hasil Pemilu
.
Komentar
Posting Komentar