Demokrat, Gerindra dan PKB Gugat Hasil Pemilu ke MK di menit Terakhir
Demokrat, Gerindra dan PKB Gugat Hasil Pemilu ke MK di menit Terakhir
Jakarta - Tiga partai politik yaitu Partai Demokrat, Partai Gerindra dan PKB turut meramaikan gugatan sengketa pemilu di Mahkamah Konstitus (MK). Mereka mendaftarkan gugatan jelang satu jam penutupan pendaftaran.
Pantauan detikcom, ketiga partai itu mendaftarkan gugatan pada pukul 22.45 WIB. Sedangkan batas penutupan pendaftaran gugatan dilakukan pada pukul 23.52 WIB.
Tim advokasi Gerindra, Eva Yulianti, mengajukan gugatan karena partainya merasa dicurangi. Bentuk kecurangan yang dilaporkan mulai dari administrasi hingga tindak pidana pemilu di lapangan.
"Pelanggaran pemilu kali ini massive," ujar Eva singkat.
Sedangkan Partai Demokrat diwakili oleh tim advokasinya, Toto Riyanto. Dia mengatakan gugatan yang dilayangkan partai nomor 7 tersebut hampir sama dengan partai lainnya.
PKB yang diwakili Sekjen lembaga hukum DPP PKB, Sandi Nayoan, mengajukan gugatan paling terakhir di MK. Sandi mengatakan jika gugatan dikabulkan, PKB bakal mendapat 52 sampai 53 kursi DPR RI.
Pantauan detikcom, ketiga partai itu mendaftarkan gugatan pada pukul 22.45 WIB. Sedangkan batas penutupan pendaftaran gugatan dilakukan pada pukul 23.52 WIB.
Tim advokasi Gerindra, Eva Yulianti, mengajukan gugatan karena partainya merasa dicurangi. Bentuk kecurangan yang dilaporkan mulai dari administrasi hingga tindak pidana pemilu di lapangan.
"Pelanggaran pemilu kali ini massive," ujar Eva singkat.
Sedangkan Partai Demokrat diwakili oleh tim advokasinya, Toto Riyanto. Dia mengatakan gugatan yang dilayangkan partai nomor 7 tersebut hampir sama dengan partai lainnya.
PKB yang diwakili Sekjen lembaga hukum DPP PKB, Sandi Nayoan, mengajukan gugatan paling terakhir di MK. Sandi mengatakan jika gugatan dikabulkan, PKB bakal mendapat 52 sampai 53 kursi DPR RI.
Komentar
Posting Komentar